GURHANAWAN.SH.M.Si
PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DITENGAH PANDEMI COVID 19 Oleh : GURHANAWAN. SH.M.Si Suasana Ramadhan tahun ini berbeda dengan Ramadhan sebelumnya, dimana pada Ramadhan tahun 1441 H (2020 M) kita tengah dicoba dengan wabah penyakit yang menakutkan yang dikenal dengan Virus Corona (Covid 19 ). Dari wabah tersebut, berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona seperti Physical Distancing (menjaga jarak), karantina daerah, dan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ). Inti dari kebijakan ini, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga jarak, menjauhi kerumunan masa, dan selalu dirumah saja. Konsekuensi dari kebijakan ini, masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan seperti biasa sehingga terjadilah kemerosotan dalam masalah ekonomi, para pedagang tidak bisa lagi berjualan karena sebagian pasar ada yang ditutup, driver ojek online sulit untuk mendapatkan orderan, pekerja harian tidak mendapatkan pekerjaan, bahkan ...